Thursday, 01 December 2016, 13:00 WIB
Setelah melalui polemik yang pelik, akhirnya Bareskrim Polri
menetapkan Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai
tersangka dalam kasus penistaan agama. Ahok dijerat Pasal 156 A KUHP
soal Pencemaran dan Penistaan Agama serta UU Informasi Transaksi
Elektronik Pasal 28 ayat 2 Nomor11 Tahun 2008.
Seperti prediksi sebelumnya, keputusan menersangkakan Ahok menuai pro kontra. Sebagian kalangan menilai, keputusan ini hanya sedikit mengobati perasaan umat Islam yang sedang terluka. Hal ini karena bukan status tersangka yang diinginkan, melainkan agar Ahok ditangkap dan dipenjara. Tak mengherankan jika aliansi umat Islam yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI akan menggelar unjuk rasa kembali pada 2 Desember.
Sementara, pihak lain menilai status tersangka adalah bentuk kriminalisasi terhadap Ahok karena putusan tersebut lahir akibat tekanan massa Islam. Tapi, Kapolri langsung membantah sembari menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja profesional dan jauh dari intervensi politik.
Bak gayung bersambut, Jokowi dalam banyak kesempatan mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mantan wali kotaSolo ini yakin, kepolisian sudah bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam sebuah negara demokratis, sejatinya keputusan yang dihasilkan oleh institusi pemerintah dihormati. Beginilah cara demokrasi bekerja. Tentu, hal tersebut tak bisa memuaskan semua kalangan. Apa pun keputusan kepolisian soal Ahok, semua pihak harus menerima dengan lapang dada. Dalam studi budaya politik, Gabriel Almond dan Sidney Verba dalam The Civic Culture: Political Attitudes and Democracy in Five Nations (1963) menyebut, sikap optimistis dan percaya pada institusi politik diyakini mampu menghasilkan stabilitas demokrasi. Sebaliknya, seseorang yang tak percaya pada institusi politik cenderung teralienasi dan apatis, bahkan sinis.
Oleh karena itu, keputusan kepolisian, sebagai institusi resmi pemerintah yang menetapkan Ahok sebagai tersangka mesti diterima sebagai keniscayaan berdemokrasi. Rasa tak puas mesti disalurkan dengan cara-cara demokratis pula. Sebab, tindakan anarkistis maupun makar merupakan sikap yang tak mencerminkan keajekan demokrasi.
Lalu, pertanyaannya kemudian adalah apa yang akan terjadi setelah Ahok ditetapkan sebagai tersangka? Apa dampak politik dan hukum setelah Ahok resmi menyandang predikat baru ini?
Pertama, Ahok akan menempuh jalur hukum untuk memulihkan nama baiknya yang sudah tercoreng. Mengajukan praperadilan, peninjauan kembali, banding, ataupun kasasi merupakan upaya yang mungkin saja dilakukan Ahok dan tim hukumnya.
Meski prosesnya akan lama, langkah hukum ini pastinya dilakukan oleh Ahok. Bukan hanya untuk kepentingan Pilkada DKI Jakarta, melainkan juga untuk tujuan jangka panjang, yakni memulihkan nama baiknya.
Secara hukum, status tersangka memang tak berpengaruh apa pun terhadap pencalonan Ahok di Pilkada Ibu Kota. Ahok masih bisa berkampanye hingga pencoblosan 15 Februari mendatang. Dalam UU Pilkada diatur, seorang kandidat dinyatakan gugur pencalonannya jika sudah ada keputusan tetap (inkracht) dari pengadilan.
Meski begitu, status tersangka bukan perkara sepele. Ia akan menjadi beban elektoral buat Ahok. Apalagi, jauh-jauh hari Nasdem sudah berencana akan mengevaluasi dukungan jika Ahok jadi tersangka. Begitupun dengan sejumlah petinggi Golkar yang mendesak partai beringin ini mengevaluasi dukungan terhadap Ahok.
Kedua, secara elektoral, elektabilitas Ahok menurun signifikan. Hasil rilis sejumlah lembaga survei mutakhir menempatkan Ahok di posisi paling buncit, terpaut jauh dibanding dua kandidat lainnya. Elektabilitas Ahok yang semula stabil di angka 24,6 persen, saat ini terjun bebas di angka 10,6 persen.
Tentu saja, temuan survei ini menjadi alarm bagi Ahok bahwa kasus yang membelitnya cukup bermasalah secara elektoral. Meski Ahok dianggap memiliki prestasi selama menjadi gubernur, warga DKI Jakarta sepertinya enggan memilih pemimpin penista agama.
Dalam banyak hal, kasus moral, seperti penistaan terhadap agama sama tercelanya dengan kasus korupsi dan tindakan asusila. Pada level tertentu penista agama dipandang cukup hina dan memalukan.
Playing victim
Status tersangka nyatanya tak membuat Ahok patah arang. Sepertinya, Ahok sudah siap dengan status terbarunya itu. Terbukti, sesaat seteleh ditetepkan sebagai tersangka, Ahok memprovokasi pendukungnya untuk menang satu putaran. Ahok menegaskan, status tersangka bukan hambatan tak menang dalam pertarungan di Pilkada DKI Jakarta.
Tak hanya itu, Ahok secara terbuka juga mulai menyerang simpul-simpul kekuatan politik yang dianggap biang keladi penetapan dirinya sebagai tersangka. Ahok menuding massa aksi yang melakukan demonstrasi 4 November lalu sebagai kelompok Islam garis keras yang mendapat bayaran sejumlah uang.
Ungkapan-ungkapan Ahok tersebut bisa dibaca sebagai upaya memainkan strategi playing victim, yaitu strategi yang mengesankan dirinya sebagai korban kepentingan mayoritas politik tertentu. Dengan kata lain, penetapan Ahok sebagai tersangka akibat desakan publik, bukan akibat profesionalisme kinerja kepolisian.
Untuk melawan stigma itu, Ahok akan membuktikan dirinya tak bersalah untuk membalikkan keadaan. Substansi playing victim, yakni memanipulasi pikiran khalayak dengan mengesankan dirinya sebagai korban. Cara ini dipandang cukup efektif karena publik tak ingin melihat seseorang menderita akibat penindasan.
Dengan berlagak sebagai korban, Ahok memosisikan dirinya sebagai pihak terzalimi akibat kepentingan politik tertentu. Ahok berusaha mengaduk-aduk alam bawah sadar masyarakat bahwa ia hanyalah korban dari konspirasi politik yang mengerikan.
Tujuan utama strategi playing victim adalah untuk memengaruhi persepsi publik dengan menyasar emosi dan perasaan untuk mengubah mindset seseorang, bukan logika ataupun sisi rasionalitas masyarakat.
Pada titik inilah menjadi penting membaca Ahok dalam konteks yang lebih kompleks. Bagaimanapun, Ahok merupakan politikus yang sudah malang melintang di jagad politik Tanah Air. Ia mantan bupati Belitung, anggota DPR, dan sekarang menjadi orang nomor satu di DKI Jakarta. Nyaris tak ada satu pun polahnya yang bebas nilai. Setiap ucapan dan tindakannya penuh dengan artikulasi dan pesan politik yang tak bisa dibaca secara linear.
Adi Prayitno
Dosen Politik UIN Jakarta dan Peneliti The Political Literacy Institute
http://www.republika.co.id/berita/koran/opini-koran/16/12/01/ohhso620-setelah-ahok-tersangka
Seperti prediksi sebelumnya, keputusan menersangkakan Ahok menuai pro kontra. Sebagian kalangan menilai, keputusan ini hanya sedikit mengobati perasaan umat Islam yang sedang terluka. Hal ini karena bukan status tersangka yang diinginkan, melainkan agar Ahok ditangkap dan dipenjara. Tak mengherankan jika aliansi umat Islam yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI akan menggelar unjuk rasa kembali pada 2 Desember.
Sementara, pihak lain menilai status tersangka adalah bentuk kriminalisasi terhadap Ahok karena putusan tersebut lahir akibat tekanan massa Islam. Tapi, Kapolri langsung membantah sembari menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja profesional dan jauh dari intervensi politik.
Bak gayung bersambut, Jokowi dalam banyak kesempatan mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mantan wali kotaSolo ini yakin, kepolisian sudah bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam sebuah negara demokratis, sejatinya keputusan yang dihasilkan oleh institusi pemerintah dihormati. Beginilah cara demokrasi bekerja. Tentu, hal tersebut tak bisa memuaskan semua kalangan. Apa pun keputusan kepolisian soal Ahok, semua pihak harus menerima dengan lapang dada. Dalam studi budaya politik, Gabriel Almond dan Sidney Verba dalam The Civic Culture: Political Attitudes and Democracy in Five Nations (1963) menyebut, sikap optimistis dan percaya pada institusi politik diyakini mampu menghasilkan stabilitas demokrasi. Sebaliknya, seseorang yang tak percaya pada institusi politik cenderung teralienasi dan apatis, bahkan sinis.
Oleh karena itu, keputusan kepolisian, sebagai institusi resmi pemerintah yang menetapkan Ahok sebagai tersangka mesti diterima sebagai keniscayaan berdemokrasi. Rasa tak puas mesti disalurkan dengan cara-cara demokratis pula. Sebab, tindakan anarkistis maupun makar merupakan sikap yang tak mencerminkan keajekan demokrasi.
Lalu, pertanyaannya kemudian adalah apa yang akan terjadi setelah Ahok ditetapkan sebagai tersangka? Apa dampak politik dan hukum setelah Ahok resmi menyandang predikat baru ini?
Pertama, Ahok akan menempuh jalur hukum untuk memulihkan nama baiknya yang sudah tercoreng. Mengajukan praperadilan, peninjauan kembali, banding, ataupun kasasi merupakan upaya yang mungkin saja dilakukan Ahok dan tim hukumnya.
Meski prosesnya akan lama, langkah hukum ini pastinya dilakukan oleh Ahok. Bukan hanya untuk kepentingan Pilkada DKI Jakarta, melainkan juga untuk tujuan jangka panjang, yakni memulihkan nama baiknya.
Secara hukum, status tersangka memang tak berpengaruh apa pun terhadap pencalonan Ahok di Pilkada Ibu Kota. Ahok masih bisa berkampanye hingga pencoblosan 15 Februari mendatang. Dalam UU Pilkada diatur, seorang kandidat dinyatakan gugur pencalonannya jika sudah ada keputusan tetap (inkracht) dari pengadilan.
Meski begitu, status tersangka bukan perkara sepele. Ia akan menjadi beban elektoral buat Ahok. Apalagi, jauh-jauh hari Nasdem sudah berencana akan mengevaluasi dukungan jika Ahok jadi tersangka. Begitupun dengan sejumlah petinggi Golkar yang mendesak partai beringin ini mengevaluasi dukungan terhadap Ahok.
Kedua, secara elektoral, elektabilitas Ahok menurun signifikan. Hasil rilis sejumlah lembaga survei mutakhir menempatkan Ahok di posisi paling buncit, terpaut jauh dibanding dua kandidat lainnya. Elektabilitas Ahok yang semula stabil di angka 24,6 persen, saat ini terjun bebas di angka 10,6 persen.
Tentu saja, temuan survei ini menjadi alarm bagi Ahok bahwa kasus yang membelitnya cukup bermasalah secara elektoral. Meski Ahok dianggap memiliki prestasi selama menjadi gubernur, warga DKI Jakarta sepertinya enggan memilih pemimpin penista agama.
Dalam banyak hal, kasus moral, seperti penistaan terhadap agama sama tercelanya dengan kasus korupsi dan tindakan asusila. Pada level tertentu penista agama dipandang cukup hina dan memalukan.
Playing victim
Status tersangka nyatanya tak membuat Ahok patah arang. Sepertinya, Ahok sudah siap dengan status terbarunya itu. Terbukti, sesaat seteleh ditetepkan sebagai tersangka, Ahok memprovokasi pendukungnya untuk menang satu putaran. Ahok menegaskan, status tersangka bukan hambatan tak menang dalam pertarungan di Pilkada DKI Jakarta.
Tak hanya itu, Ahok secara terbuka juga mulai menyerang simpul-simpul kekuatan politik yang dianggap biang keladi penetapan dirinya sebagai tersangka. Ahok menuding massa aksi yang melakukan demonstrasi 4 November lalu sebagai kelompok Islam garis keras yang mendapat bayaran sejumlah uang.
Ungkapan-ungkapan Ahok tersebut bisa dibaca sebagai upaya memainkan strategi playing victim, yaitu strategi yang mengesankan dirinya sebagai korban kepentingan mayoritas politik tertentu. Dengan kata lain, penetapan Ahok sebagai tersangka akibat desakan publik, bukan akibat profesionalisme kinerja kepolisian.
Untuk melawan stigma itu, Ahok akan membuktikan dirinya tak bersalah untuk membalikkan keadaan. Substansi playing victim, yakni memanipulasi pikiran khalayak dengan mengesankan dirinya sebagai korban. Cara ini dipandang cukup efektif karena publik tak ingin melihat seseorang menderita akibat penindasan.
Dengan berlagak sebagai korban, Ahok memosisikan dirinya sebagai pihak terzalimi akibat kepentingan politik tertentu. Ahok berusaha mengaduk-aduk alam bawah sadar masyarakat bahwa ia hanyalah korban dari konspirasi politik yang mengerikan.
Tujuan utama strategi playing victim adalah untuk memengaruhi persepsi publik dengan menyasar emosi dan perasaan untuk mengubah mindset seseorang, bukan logika ataupun sisi rasionalitas masyarakat.
Pada titik inilah menjadi penting membaca Ahok dalam konteks yang lebih kompleks. Bagaimanapun, Ahok merupakan politikus yang sudah malang melintang di jagad politik Tanah Air. Ia mantan bupati Belitung, anggota DPR, dan sekarang menjadi orang nomor satu di DKI Jakarta. Nyaris tak ada satu pun polahnya yang bebas nilai. Setiap ucapan dan tindakannya penuh dengan artikulasi dan pesan politik yang tak bisa dibaca secara linear.
Adi Prayitno
Dosen Politik UIN Jakarta dan Peneliti The Political Literacy Institute
http://www.republika.co.id/berita/koran/opini-koran/16/12/01/ohhso620-setelah-ahok-tersangka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar